Bolehkah Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal dan Berqurban Dengan Berhutang ? – PAY & Do IT

Bolehkah Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal dan Berqurban Dengan Berhutang ?

Qurban via Pecinta Anak Yatim
QURBAN kita QUALITAS kita

Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Para ulama membagi tiga keadaan dalam hal berqurban untuk orang yang telah meninggal :

PERTAMA: DIBOLEHKAN berqurban dengan niat atas nama yang berqurban dan keluarganya, dengan harapan agar pahalanya diberikan untuk diri dan seluruh keluarganya yang masih hidup maupun yg telah meninggal. Karena Nabi SAW pernah melakukan hal ini.

KEDUA: DIBOLEHKAN berqurban diniatkan khusus buat orang yang sudah meninggal dalam rangka memenuhi wasiat orang tersebut ketika masih hidup, meski dia mewasiatkan qurban tersebut dilakukan setiap tahun.
Karena Allah SWT mewajibkan ahli waris untuk mewujudkan wasiat orang yang telah meninggal sebagaimana dalam firman-Nya :

(U?U�U� O?O?U�U� O?O?O?U�O� O?U�O?U� U?O?U�U�O� O?O�U�U� O?U�U� O�U�O�USU� USO?O?U�U?U�U� O?U� O�U�U�U� O?U�USO? O?U�USU� ( O�U�O?U�O�O�: 181a�?
a�?Maka barang siapa yang merubah(wasiat) setelah dia mendengarnya maka dosanya akan dipikul oleh orang-orang yang menggantikannya sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahuia�?. [QS. Albaqarah: 181]

KETIGA: berqurban atas nama orang-orang yang telah wafat secara khusus, hal ini menurut ulama Hanabilah hukumnya adalah boleh dan pahalanya dapat sampai dan bermanfaat untuk mereka diqiyaskan dengan bersedekah atas nama mereka.

Diriwayatkan dari Abu Hurairaoh bahwa Rasulullah SAW bersabda, a�?Jika wafat anak Adam maka seluruh amalnya terputus kecuali tiga hal ini : Amal Jariyah a�� Ilmu yang bermanfaat & doa anak sholeh yang mendoakannya.a�? (HR. Muslim).

Maka dalam hal ini Qurban yang ditujukan untuk orang yang telah meninggal bisa umpamakan dengan sedekah.A�Imam Nawawi menjelaskan dalam bukunya bahwa a�?Doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT untuk orang yang telah meninggal dunia pahalanya akan sampai pada orang yang meninggal tersebut, sebagaimana halnya dengan sedekah, dan kedual hal tersebut telah menjadi kesepakatan para ulama.a�? (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 122)

Lebih jauh lagi Imam Nawawi menjelaskan a�?bahwa para ulama telah sepakat kalau doa seorang mukmin untuk orang yang telah wafat akan sampai padanya, begitu juga dengan sedekah yang pahalanya ditujukan untuk orang yang sudah meninggal maka pahalanya akan sampai padanya meski orang tersebut bukan anaknya (Al Majmua�� juz XV hal 522, Maktabah Syamilah)

Dari penjelasan diatas terbukti bahwa para ulama telah sepakat bahwa sedekah seseorang yang pahalanya diniatkan untuk orang yang telah meninggal akan sampai kepadanya, begitu juga ibadah-ibadah harta (muamalah) lainnya, seperti berqurban.

Dalil lain yang juga digunakan oleh para ulama didalam membolehkan qurban bagi orang yang meninggal adalah firman Allah swt,a�?dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diUSAHAkannya,a�? (QS. An Najm : 39)

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Katsir juga menyelipkan sabda Rasulullah saw,a�?Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.a�? (HR. Muslim).

Beliau mengatakan, a�?Tiga golongan didalam hadits ini, sebenarnya semua berasal dari USAHA, kerja keras dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, a��Sesungguhnya makanan yang paling baik dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri dan sesungguhnya seorang anak adalah hasil dari usaha (orang tua) nya.a�? (Abu Daud, Tirmidzi, an Nasai dan Ahmad). Dan sedekah jariyah seperti wakaf dan yang sejenisnya adalah buah dari amal dan wakafnya.

Firman Allah swt., a�?Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).a�? (QS. Yasiin : 12) a��(Tafsir Ibnu Katsir juz VII hal 465, Maktabah Syamilah)

Jadi dibolehkan seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal terlebih lagi jika orang yang sudah meninggal tersebut masih ada hubungan kerabat dengannya terutamaA�kalau itu adalah orang tuanya. Terlebih lagi bilaA�orang yang meninggal tersebut berwasiat/bernazar (belum tertunaikan) untuk dilaksanakan qurban atas dirinya sepeninggal Almarhum/mah, maka ahli waris wajib memenuhinya.

Firman Allah SWT, a�?Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.a�? (QS. Al Hajj : 29), hal ini dikuatkan oleh kisah dari Ibnu Abbas bahwa Saa��ad bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah SAW dan berkata, a�?Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat.a�� Maka Rasulullah saw bersabda, a��Tunaikanlah untuknya.a�? (HR. Abu Daud)

Ibnu Hazm dan orang-orang yang bersepakat dengannya berpendapat bahwa ahli waris dari orang yang meninggal diharuskan menunaikan nazar bagi orang yang mewarisinya dalam segala keadaan.

Bahkan Penyembelihan hewan qurban bagi orang yang telah meninggal bisa menjadi WAJIBA�dikarenakan nazar, sebagaimana hadits Rasulullah saw,a�?Barangsiapa yang telah bernazar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati Allah.a�? (HR. Bukhori Muslim). Jadi apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka pelaksanaan nazar yang telah diucapkan sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa daging sembelihan yang disebabkan melaksanakan nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berqurban sama sekali, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Syafia��i yang berbeda dengan pendapat para ulama madzhab Hambali bahwa disunnahkan memakan sembelihan darinya, yaitu sepertiga dimakan, sepertiga dibagikan kepada karib kerabat dan sepertiga disedekahkan. (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah)

BERQURBAN DENGAN UANG PINJAMAN

Bolehkah berqurban dengan berhutang ? banyak sekali diantara kita yang bertanya tentang hal ini, khususnya bagi orang ‘gajian’ yang kadang waktu jatuhnya hari raya qurban tidak bersamaan dengan saat menerima gaji.

Sebenarnya tidak ada larangan dalam nash, tentang melakukan amal shalih yang sifatnya maaliyah (harta) seperti qurban, aqiqah, dan haji, dimana sumber pendanaannya berasal dari utang atau dana talangan. Maka, dia masuk dalam bab utang piutang yang memang dibolehkan dalam syariat Islam.

Dengan catatan:

a�? Saat berutang dia mesti dalam keadaan yakin mampu untuk membayarnya
a�? Utang tersebut tidak menambah beban berat utang lama yang masih banyak dan belum dilunaskan. Sebab, semua ibadah tersebut (termasuk qurban) memang dianjurkan bagi mereka yang sedang dalam keadaan lapang rezeki dan istithaa��ah (mampu).

Para ulama terdahulu pun melakukan hal tersebut, berhutang untuk berqurban dan mereka tidak mempermasalahkan berutang untuk berqurban (atau juga aqiqah).

Dalam Tafsir-nya, Imam Ibnu Katsir menceritakan dari Imam Sufyan Ats Tsauri tentang Imam Abu Hatim (riwayat lain menyebut Imam Abu Hazim) yang berutang untuk membeli Unta buat qurban.

U?U�O�U� O?U?USO�U� O�U�O�U?O�US: U?O�U� O?O?U? O�O�O?U� USO?O?O?USU� U?USO?U?U� O�U�O?U?O?U�U�O? U?U�USU� U�U�: O?O?O?O?USU� U?O?O?U?U� O�U�O?O?U�OY U?U�O�U�: O?U�US O?U�O?O? O�U�U�U� USU�U?U�: { U�UZU?U?U�U� U?U?USU�UZO� O�UZUSU�O�U? }

Berkata Sufyan Ats Tsauri: Dulu Abu Hatim berutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang bertanya kepadanya: a�?Anda berutang untuk membeli unta? Beliau menjawab: Saya mendengar Allah Taa��ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).a�? (Q.s. Al Hajj: 36). (Tafsir Al Quran Al a�?Azhim, 5/426). Karena Abu Hatim yakin dengan janji Allah SWT dalam ayat diatas bahwa Allah SWT akan membantunya menyelesaikan hutangnya untuk berqurban tersebut.

Demikianlah kebolehan berutang untuk berqurban, namun a�?boleha�? bukan berarti lebih utama, sebab lebih utamanya adalah justru membayar utang terlebih dahulu, bukan menambah dengan utang baru. Membayar utang adalah wajib, dan tidak ada khilafiyah atas kewajibannya, sedangkan berqurban adalah sunah muakadah bagi yang sedang lapang rezeki menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan wajib.
Maka, wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk melunaskan utang dulu barulah dia berqurban jika sudah lunas utangnya.

[Baca : 9 Alasan Kenapa Harus Beli Sapi Qurban disini]

Bagaimana dengan utang yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan mobil atau rumah yang mencapai belasan tahun? Apakah orang seperti ini harus menunggu belasan tahun dulu untuk berqurban?
Tidak juga demikian, dia bisa dan boleh saja berutang untuk qurban selama memang dia mampu untuk melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya. Disinilah dibutuhkan kemampuanya dalam melakukan perencanaan keuangannya.

Tetapi, bukan pilihan yang bijak jika dia tetap ngotot berutang tetapi keluarganya sendiri sangat merana hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah yang besar, rumah sakit, dan semisalnya.

[Baca : Tata Cara Berqurban Dalam Islam]

Kami berharap penjelasan singkat diatas bisa membantu pemahaman kita tentang Berqurban untuk orang yang telah mendahului kita, terlebih itu orang tua dan saudara kita sendiri serta hukum berqurban dengan berhutang.A�Wallahu Aa��lam

Doa kami, semoga sahabat yang membaca tulisan ini dimampukan Allah SWT untuk berqurban yang terbaik ditahun ini karena Qurban Kita Qualitas Kita, aamiinn..

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini PAY siap menjadi sahabat penyalur qurban para dermawan dimanapun berada. Tentunya sebuah kebanggaan bagi kami menjadi jembatan amal shaleh para dermawan..

[Baca : Cara Mudah Berqurban via PAY]

Tempat Qurban Online Untuk Anak Yatim
Yuk ber #QURBANviaPAY Tahun 2017 ini

Leave a comment

× Assalamualaikum