Cara Menghitung Zakat Profesi dan Zakat Penghasilan – PAY & Do IT

Cara Menghitung Zakat Profesi dan Zakat Penghasilan

Zakat Profesi, Zakat Penghasilan, Cara Menghitung Zakat Profesi, Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Menghitung Zakat Profesi Menurut Yusuf Qardhawi, Tempat Menyalurkan Zakat Profesi, Rekening Zakat PAY, Rekening Zakat Profesi,
PAY Menerima dan Menyalurkan Zakat

Cara Menghitung Zakat Profesi a�� Bagi siapapun yang beragama Islam dan memiliki penghasilan, punya satu kewajiban yang namanya zakat profesi. Apa sih zakat profesi itu dan bagaiaman cara menghitung zakat profesi ? berikut uraianA�tentang zakat profesi.

Apa yang dimaksud dengan Zakat Profesi ?

Zakat profesi adalah bagian dari zakat maal. Zakat yang sering disebut juga dengan zakat pendapatan atau zakat penghasilan ini adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil penghasilan/pendapatan seseorang dari profesinya yang mencapai nisab.

Dasar hukum dari Zakat Profesi adalah surat

a�?Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.a�? (QS. at-Taubah : 103)

a�?Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagiann dari hasil usahamu yang baik-baik,a��a�? (al-Baqarah: 267)

Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja, a�?a��infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, a��a�? dan dalam ilmu fiqh terdapat kaidah a�?Al ‘ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sababa�?, bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.a�? Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

Waktu Pengeluaran Zakat Profesi

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:

1. Pendapat As-Syafia��i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat

2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

3. Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta).

Bagaimana cara menghitung zakat profesi atau zakat penghasilan tersebut ?

Sebelum membahas cara menghitung zakat profesi kita harus tahu Nisabnya dulu. Berikut ini beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi

1. Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 653 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima.
2. Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadarnya 2,5% dan dikeluarkan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
3. Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
a�� Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
a�� Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).

Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan cara menghitung zakat profesi. Dengan berdasar pada pertimbangan pertimbangan lebih maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %.

Jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan kurang berpihak kepada mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang mempehatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).

Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat DR. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali dan lain-lain. Dalam kenyataannya di Indonesia setiap penghasilan tetap sudah dikenakan pajak penghasilanA�(PPH) maka lebih realistis perhitungan zakatnya dari take home pay atau penghasilan bersih setelah pajak

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesinya ?
Untuk memahami bagaimana cara menghitung zakat profesi, beriku contoh penghitungannya

Cara Menghitung Zakat Profesi Menurut A�DR. Yusuf Qardhawi :

1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.

Apakah Anak Yatim Boleh Menerima Zakat ?

Allah taa��ala telah menjelaskan delapan golongan penerima zakat. Allah berfirman,

O?U?U�U�UZU�UZO� O�U�O�U�UZO?UZU�UZO�O?U? U�U?U�U�U?U?U�UZO�UZO�O?U? U?UZO�U�U�U�UZO?UZO�U?U?USU�U? U?UZO�U�U�O?UZO�U�U?U�U?USU�UZ O?UZU�UZUSU�U�UZO� U?UZO�U�U�U�U?O�UZU�U�UZU?UZO�U? U�U?U�U?U?O?U?U�U?U�U� U?UZU?U?US O�U�O�U�U?U�UZO�O?U? U?UZO�U�U�O?UZO�O�U?U�U?USU�UZ U?UZU?U?US O?UZO?U?USU�U? O�U�U�U�UZU�U? U?UZO�O?U�U�U? O�U�O?U�UZO?U?USU�U? U?UZO�U?USO�UZO�U� U�U?U�UZ O�U�U�U�UZU�U? U?UZO�U�U�U�UZU�U? O?UZU�U?USU�U? O�UZU?U?USU�U?
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mua��allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Pada ayat di atas, Allah tidak menyebut anak yatim sebagai salah satu penerima zakat. Karena itu, kriteria yatim, bukan termasuk kriteria orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi jika ada anak yatim yang memenuhi salah satu dari kriteria di atas, misalnya, dia yatim fakir atau miskin, maka dia berhak menerima zakat.

Imam Ibn Utsaimin ditanya, apakah anak yatim berhak menerima zakat? Jawab beliau,

O�U�O?USO?O�U� O�U�U?U�O�O�O? U�U� O?U�U� O�U�O?U?O�O� U?O?O�O� O?U?O?O? O�U�O?U?O�O� O?U�U� O?U?U�USO�O�U�U� U?U�US U�O�O?O�O� O?O�O� U?O�U�U?O� U�O?U�U?U�USU� O?U�USU�O� O?
Anak yatim yang miskin, berhak menerima zakat. Jika anda menyerahkan zakat anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat anda sah, apabila pengurus ini adalah orang yang amanaha�� (Majmua�� Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/346).

Semoga artikel tentang Cara Menghitung Zakat Profesi, Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Cara Menghitung Zakat Gaji ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT jadikan kita sebagai hamba-Nya yang mampu berzakat hingga Milyaran rupiah dalam sebulan, aamiin

Bagi dermawanPAY yang mau salurkan zakatnya via PAY bisa salurkan Zakat Anda ke Rekening khusus Zakat PAY ini : BNI Syariah 0344355362A�an. Yayasan Pecinta Anak Yatim & Doeafa Indonesia Tercinta… JAZAAKUMULLAH KHAIRAAN…
[Sumber : KonsultasiSyariah.com]

Rekening Donasi Santunan Anak Yatim
Buat Mereka Tersenyum

Related Posts

Leave a comment

× Assalamualaikum