Cara Menghitung Zakat Mal atau Zakat Harta – PAY & Do IT

Cara Menghitung Zakat Mal atau Zakat Harta

Cara Menghitung Zakat Maal atau Zakat Harta
senyum MEREKA berkah KITA

Segala puji hanya milik Allah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya, amiin.

Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan adalah untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allah Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi IbrahimA�‘alaihis salaam, meninggalkan putranya yaitu Nabi IsmailA�‘alaihissalaamA�di sekitar puing-puing Ka’bah, beliau berdoa:

O�UZU�O?UZU�U�UZO� O?U?U�U?U�US O?UZO?U�U?UZU�O?U? U�U?U� O�U?O�U?U�USUZU�O?U?US O?U?U?UZO�O?U? O?UZUSU�O�U? O�U?US O?UZO�U�O?U? O?U?U�O?UZ O?UZUSU�O?U?U?UZ O�U�U�U�U?O�UZO�UZU�U�U? O�UZO?UZU�U�UZO� U�U?USU?U�U?USU�U?U?O�U� O�U�O�UZU�U�O�UZO�UZ U?UZO�O�U�O?UZU�U� O?UZU?U�O�U?O?UZO�U� U�U?U�U�UZ O�U�U�UZU�O�O?U? O?UZU�U�U?U?US O?U?U�UZUSU�U�U?U�U� U?UZO�O�U�O?U?U�U�U�U?U� U�U?U�U�UZ O�U�O�UZU�U�UZO�UZO�O?U? U�UZO?UZU�UZU�U�U?U�U� USUZO?U�U?U?O�U?U?U�UZ

Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizqi dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.”(Qs. Ibrahiim: 37)A�

A�A�Inilah hikmah diturunkannya rizqi kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka, dan siksa baginya.

U?UZO�U�UZU�O�U?USU�UZ USUZU?U�U�U?O?U?U?U�UZ O�U�O�UZU�U�UZO?UZ U?UZO�U�U�U?U?O�UZU�O�UZ U?UZU�O�UZ USU?U�U?U?U�U?U?U�UZU�UZO� U?U?US O?UZO?U?USU�U? O�U�U�U�U�U? U?UZO?UZO?U?U�O�U�U�U?U� O?U?O?UZO�UZO�O?U? O?UZU�U?USU�U? {34} USUZU?U�U�UZ USU?O�U�U�UZU� O?UZU�UZUSU�U�UZO� U?U?US U�UZO�O�U? O�UZU�UZU�UZU�U�UZ U?UZO?U?U?U�U?UZU� O?U?U�UZO� O�U?O?UZO�U�U?U�U?U�U� U?UZO�U?U�U?O?U?U�U?U�U� U?UZO?U?U�U?U?O�U?U�U?U�U� U�UZU�O�UZO� U�UZO� U?UZU�UZO?U�O?U?U�U� U�O?UZU�U?U?O?U?U?U?U�U� U?UZO�U?U?U�U?U?O�U� U�UZO� U?U?U�O?U?U�U� O?UZU?U�U�U?O?U?U?U�UZ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”A�(Qs. At Taubah: 34-35)

Ibnu Katsir berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada menaati keridhaan Allah, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi RasulullahA�shallallaahu alaihi wa sallam, maka kelak di hari kiyamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaannya. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak di hari kiyamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka.”

Ibnu Hajar Al Asqalaani berkata: “Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allah (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebaginnya saja, adalah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci.”

Dengan kata singkat, zakat adalah persyaratan dari Allah Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.

Nishab Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia, dan dengannyalah harta benda lainnya di nilai. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.

O?U� O?U�US O�O�US O�U�U�U� O?U�U� O?U� O�U�U�O?US O�U�U� O�U�U�U� O?U�USU� U? O?U�U� U�O�U�: O?O�O� U?O�U�O? U�U? U�O�O�O?O� O?O�U�U� U?O�O�U� O?U�USU�O� O�U�O�U?U�O? U?U?USU�O� O�U�O?O� O?O�O�U�U�O? U?U�USO? O?U�USU? O?USO? USO?U�US U?US O�U�O�U�O? O�O?U� USU?U?U� U�U? O?O?O�U?U� O?USU�O�O�O�O? U?O?O�O� U?O�U� U�U? O?O?O�U?U� O?USU�O�O�O�O? U?O�O�U� O?U�USU�O� O�U�O�U?U� U?U?USU�O� U�O�U? O?USU�O�O�O? U?U�O� O?O�O? U?O?O�O?O�O? O�U�U?. O�U?O�U� O?O?U? O?O�U?O? U?O�O�O�U� O�U�O?U�O?O�U�US

Dari sahabat Ali radliyallaahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari NabiA�shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun a��maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”A�(Riwayat Abu Dawud, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albani)

O?U� O?O?US O?UZO?U?USO?U? O�O�US O�U�U�U� O?U�U� USU�U?U�: U�O�U� O�U�U�O?US O�U�U� O�U�U�U� O?U�USU� U? O?U�U�: U�USO? U?U?USU�UZO� O?U?U?U�UZ O�UZU�U�O?U? O?UZU?UZO�U�U? O�UZO?UZU�UZO�U?. U�O?U?U� O?U�USU�

Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radliyallaahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalamA�bersabda: “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah.”A�(Muttafaqun ‘alaih)

Dan pada hadits riwayat Abu BakarA�radliyallaahu ‘anhuA�dinyatakan:

.U?U?US O�U�O�U?U�U�UZU�O�U? O�U?O?U�O?U? O�U�U�O?U?O?U�O�. O�U?O�U� O�U�O?O�O�O�US

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).”A�(Riwayat Al Bukhari)

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuanA�nishabA�zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat simpulkan beberapa hal:

  1. NishabA�adalah batas minimal dari harta zakat yang bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasanA�nishabA�hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasanA�nishab,A�karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu pada hadits riwayat AliA�radliyallaahu ‘anhuA�di atas, NabiA�shallallaahu alaihi wa sallammenyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”
  2. NishabA�emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberatA� gram emas
  3. NishabA�perak, yaitu sebanyak 5 (lima) uqiyah, atau seberat 595 gram
  4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5 %.
  5. Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasanA�nishabA�emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat). Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, makaA�nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapaiA�nishab,A�maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:


Cara pertama:A�

Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara kedua:A�

Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negrinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh:

Bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran adalah Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.

Syeikh Muhammad bin Sholeh Al UtsaiminA�rahimahullahA�berkata:A�“Aku berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seseorang untuk membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya orang fakir bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas, atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.”

Catatan penting pertama:

Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, kita membeli tiap 1gram seharga Rp 100.000, dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp 200.000, atau sebaliknya, pada saat beli 1 gram emas berharga Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp 100.000. Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat beli

NishabA�Zakat Uang Kertas

Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai macam cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan dari mereka menggunakan cara barter, yaitu tukar menukar barang. Akan tetapi tatkala mereka menyadari bahwa cara ini kurang praktis, -terlebih-lebih bila kebutuhannya dalam sekala besar- mereka berupaya mencari alternatif lain. Hingga pada akhirnya mereka mendapatkan bahwa emas dan perak, barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antara mereka, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.

Dan beberapa waktu silam, umat manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, merekapun kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak. Pada akhirnya ditemukanlah uang kertas, dan mulailah umat manusia menggunakannya sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.

Berdasarkan hal ini, maka para ulama’ menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum seperti peranan dan hukum uang dinar dan dirham. Dengan demikian berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat.A�(8)

Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai hargaA�nishabA�emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5 % dari total uang yang ia miliki.

Untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut:

Andai:

1 gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp 200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp 25.000,-

Dengan demikianA�nishabA�zakat emas adalah: x Rp 200.000,- = Rp 18.285.715,- sedangkanA�nishabA�perak adalah: 595 x Rp 25.000 = Rp 14.875.000,-

Apabila pak Ahmad pada tanggal 1 Jumadits Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta),- lalu uang tersebut ia tabungkan dan selama satu tahun uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimalA�nishabA�di atas. Pada contoh kasus ini, maka pada tanggal 1 Jumadits Tsani 1429 H, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus beliau bayarkan adalah: Rp 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp 50.000.000 : 40 ) = Rp 1.250.000

Pada kasus pak Ahmad di atas, batasanA�nishabA�emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihiA�nishabA�keduanya.

Akan tetapi bila uang pak Ahmad berjumlah Rp 16.000.000,-, maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batasA�nishabA�emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapaiA�nishabA�perak yaitu Rp 14.875.000, akan tetapi belum mancapainishabA�emas yaitu Rp 18.285.715.

Pada kasus semacam ini para ulama’ menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakanA�nishabA�perak, dan tidak boleh menggunakanA�nishabA�emas. Dengan demikian pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :

Rp 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000 : 40) = Rp 400.000.

Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpian syeikh Abdul Aziz bin Baz pada keputusannya no: 1881 menyatakan: “Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batasA�nishabA�salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batasA�nishabA�yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepadaA�nishabA�yang telah dicapai tersebut”.

Catatan penting kedua:

Dari pemaparan singkat tentangA�nishabA�zakat uang dapat disimpulkan bahwaA�nishabA�danA�berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikutiA�nishabA�dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama’ menyatakan bahwaA�nishabemas atauA�nishabA�perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.

Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, sedangkan harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapaiA�nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya mencapaiA�nishab. Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- dengan perhitungan sebagaimana berikut:

Rp 10.000.000 + 13.000.000 x 2,5 % (23.000.000 : 40) = Rp 575.000,-

Zakat Profesi

Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis beralasan: bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, mereka mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.

Bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

  1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.
  2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.
  3. Orang-orang yangmemfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’ para ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.
  4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

Sahabat Umar bin Al KhatthabA�radliyallaahu ‘anhuA�pernah menjalankan suatu tugas dari RasulullahA�shallallaahu alaihi wa sallam, lalu iapun diberi upah oleh RasulullahA�shallallaahu alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat UmarA�radliyallaahu ‘anhuA�menolak upah tersebut, akan tetapi RasulullahA�shallallaahu alaihi wa sallamA�bersabda kepadanya:A�“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.” (Riwayat Muslim)

Seusai sahabat Abu BakarA�radliyallaahu ‘anhuA�dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al KhatthabA�radliyallaahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya:A�“Hendak kemanakah engkau?”A�Abu Bakar menjawab:A�“Ke pasar.”A�Umar kembali bertanya:“Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?”A�Abu Bakar menjawab:A�“Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”A�Umarpun menjawab:A�“Kita akan memberimu secukupmu.”A�(Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy)

Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu BakarA�radliyallaahu ‘anhuA�tentang hal ini:

U�U�O? O?UZU�U?U�UZ U�UZU?U�U�U?US O?UZU�UZU� O�U?O�U�U?UZO?U?US U�U� O?UZU?U?U�U� O?UZO?U�O�U?O?U? O?U� U�O�U?U�O� O?UZU�U�U�U?US U?UZO?U?O?U?U�U�O?U? O?U?O?UZU�U�O�U? O�U�U�U�U?O?U�U�U?U�U?USU�UZ U?UZO?UZUSUZO?U�U?U?U�U? O?U�U? O?O?US O?UZU?U�O�U? U�U� U�O�O� O�U�U�U�UZO�U�U? U?UZUSUZO�U�O?UZO�U?U?U? U�U?U�U�U�U?O?U�U�U?U�U?USU�UZ U?USU�.

“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.”A�(Riwayat Bukhary)

Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak perna ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapaiA�nishabA�dan telah berlalu satu haul (tahun).

Oleh karena itu ulama’A�ahlul ijtihaadA�yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satuA�nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satuA�nishab,A�atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.”

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya: “Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satuA�nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).”

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berikut:

U�UZO� U�UZU�UZO�UZO?U� O�UZO?UZU�UZO�U? U�U?U�U� U�UZO�U�U?. O�U?O�U� U�O?U�U�

“Tidaklah shodakoh itu akan mengurangi harta kekayaan.”A�(Muslim)

Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam.A�Wallahu ta’ala a’alam bis showaab.

[SUMBER : Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, M.A. A�]

Salurkan ZIS anda via PAY & Do IT ke Rek Donasi berikut:

a�? Syariah Mandiri 7060989189
a�? MANDIRI 1180022288996
a�? BNI 0272481794
an. Yayasan PecintaAnakYatim & Doeafa Indonesia Tercinta
a�? BCA 6470165993
an. ZulhaqRamadhan

#KHUSUSrekeningZAKATA�:

a�? BNI Syariah 0344355362
an. Yayasan PecintaAnakYatim & Doeafa Indonesia Tercinta

Mohon Konfirmkan Donasi via sms ke 082122292094
Ketik : PAY_Nama_Domisili_Rp_BankTujuan

KLIK >>A�DOKUMENTASI kegiatan PAY

Sempurnakan Ibadah Ramadhan kita denganA�#BuatMerekaTersenyumA�& Pastikan kita termasuk dalam doa-doa RIBUAN #AnakYatimDoeafa dibawah ini…A�A�

JAZAAKUMULLAH…

 

Cara Menghitung Zakat Maal atau Zakat Harta
Bukber Akbar PAY bersama RIBUAN Anak Yatim Doeafa

Leave a comment

× Assalamualaikum